Perbedaan investasi sukuk tabungan dan deposito syariah sangat menarik untuk dibahas. Seperti yang kita tahu bahwa sukuk tabungan adalah salah satu bentuk investasi yang berprinsip syariah karena terhindar dari riba judi dan ketidak pastian. Namun pada umumnya kita sudah tahu bahwa bentuk investasi syariah adalah deposito syariah. Sebenarnya apa perbedaan dari kedua jenis investasi itu.
Perbedaan Sukuk Tabungan dan Deposito Syariah (Bareksa). |
Seorang investor yang memiliki tekat untuk menjaga sumber pendapatan agar terbebas dari riba tentu akan memilih deposito syariah sebagai salah satu bentuk investasinya. Padahal saat ini sudah ada investasi syariah yang bernama Sukuk Tabungan. Sukuk tabungan juga memiliki prinsip non riba. Dimana perbedaan antara Sukuk tabungan dengan Deposito syariah?
Perbedaan Pertama adalah Imbalan
Deposito syariah memiliki fluktuasi imbalan sesuai dengan keuntungan dan kinerja bank syariah dalam waktu tertentu. Nisbah ditentukan pada saat pendaftaran deposito syariah. Misalnya nisbah ditetapkan sebesar 65:35 maka keuntungan akan diberikan kepada investor sebesar 65 persen dan 35 persen akan diberikan kepada bank.
Sukuk tabungan seperti ST002 menggunakan skema floating with floor. Sukuk tabungan dapat berkembang namun tidak akan turun lebih rendah dari batas minimal sesuai dengan perubahan BI 7 Days Reverse Depo Rate. Penyesuaian ini akan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Pemerintah telah menetapkan imbalan minimal adalah 8,3 persen, yang didapat dari BI 7DRRR 5,75 persen ditambah selisih 2,55 persen.
Perbedaan Kedua adalah Jaminan
Deposito syariah dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan. Jumlah dana deposito yang dijamin oleh LPS maksimal hanya Rp. 2 Miliar. Namun sukuk tabungan dijamin 100 persen oleh pemerintah dengan nilai investasi maksimal per investor untuk satu seri sebesar Rp. 3 Miliar. Investasi Sukuk tabungan dapat dibilang bebas dari resiko hilang investasi.
Perbedaan Ketiga adalah Pencairan Awal
Deposito syariah dan Sukuk tabungan adalah invertasi berjangka. Tapi apabila akan dicairkan sebelum jatuh tempo maka memiliki beberapa aturan. Deposito akan memberikan potongan jumlah pokok dana nasabah. Sedangkan untuk sukuk tabungan maksimal adalah setengan dari besar investasi awal tapi tidak ada potongan dana pokok.
Perbedaan Keempat adalah Pajak
Sukuk tabungan termasuk dalam onjek pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah menetapkan pajak sebesar 15 persen dari hasil imbal yang diterima investor. Namun pajak deposito berlaku lebih besar yaitu 20 persen dari hasil yang didapatkan nasabah.
Sekian ulasan mengenai perbedaan investasi Sukuk tabungan dan Deposito Syariah. Artikel ini dikutip dari Bareksa.com semoga artikel ini bermanfaat.