Daftar online yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebelumnya kita sudah tahu apa itu Pinjaman online yang terus berkembang pesat membuat pemerintah harus lebih selektif dan ketat dalam pengawasannya. Penyedia layanan pinjaman online jangan sampai merugikan masyarakat dan tidak membuat usaha ini guung tikar karena kemudahan dan kecepatan dalam pencairan dana. Seseorang harus memilih penyedia layanan pinjaman online secara hari-hari karena bayak penyedia layanan pinjaman online yang ilegal atau tidak memiliki izin bahkan tidak terdaftar di OJK.
Pinjaman online. |
SARAN OJK
OJK mengimbau agar masyarakat untuk menggunakan jasa layanan pinjaman online / fintect berbasis peer to peer lending yang sudah terdaftar / berizin di OJK. Berdasarkan data OJK sampai tanggal 21 Desember 2018 terdapat 88 penyedia layanan pinjaman online terdaftar di OJK. Berbagai jenis layanan pinjaman uang online yang ada di playstore silahkan sobat cocokkan dengan daftar ini sebagai rekomendasi terbaik saat ini.
Berikut daftar 88 penyedia jasa layanan pinjaman online yang dapat dijadikan sebagai referensi pinjaman sobat.
Perhatikan dari 88 daftar penyedia layanan pinjaman online hanya 1 penyedia layanan jasa yang sudah mengantongi izin operasi. Namun bukan berarti yang lainnya tidak layak. Penyedia layanan pinjaman online yang lain sudah terdaftar cuma belum memiliki izin operasi. Sobat harus cermat dalam memilih penyedia layanan pinjaman online agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Pipihlah layanan pinjaman online yang terpercaya dan mampu untuk melayani jenis pinjaman sobat. Pastikan untuk memperhitungkan syarat dan besaran maksimal pinjaman. Suku bunga sangat kompetitif, sehingga sobat harus lebih cermat.
Sekian ulasan daftar pinjaman online yang terdaftar di OJK per 21 Desember 2018 semoga bermanfaat.